Jakarta – perisaihukum.com Kepala sekolah SMPN 111 diduga menyelewengkan anggaran dana BOS 2021,2022,2023 ketika diwawancarai oleh awak media tidak bisa memberikan informasi yang akurat bahkan tidak mempunyai data penggunaan anggaran dana Bos tersebut.
Kepala Sekolah inisial (K) tidak bisa banyak berkomentar ketika wartawan mencoba konfirmasi dan menjelaskan apa yang mereka peruntukan untuk belanja dari Anggaran dana Bos tahun 2023,2022,2021,dan menagapa papan BOS di sekolah tersebut tidak dipasangkan yang diduga kuat penyelewengan anggaran.
“Iya, tadi saya sudah konfirmasi beberapa hal ke Kepsek mengenai anggaran tahun 2023, 2022,2021 namun ia tidak bisa menjelaskan malahan sibuk menulis,” ungkap wartawan kepada awak media di Jakarta, Kamis, (17/10/2024).
Seusai dengan PP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang -undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undangan-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil harus terus di tegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.
Adapun anggaran yang dikonfirmasi oleh awak media.
SMPN 111
Rincian Penggunaan BOS 2023 TAHAP 1 dan Tahap 2
1.penerimaan Peserta Didik baru
Rp 36.616.500
2.pengembangan perpustakaan
Rp 56.042.500
3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 135.080.000
4.pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 104.949.245
5.pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 27.908.730
6.pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 15.823.050
Rincian Penggunaan BOS TAHAP 2 2023
1.penerimaan Peserta Didik baru
Rp 86.573.880
2.pengembangan perpustakaan
Rp 3.270.000
3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 202.234.935
4.pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Rp 40.761.545
5.pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 168.302.581
6.pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 34.822.040
7 .pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 68.820.000
RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2022
1.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 35.156.000
2.administrasi kegiatan sekolah
Rp 140.550.850
3.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 78.207.450
- penyediaan alat multi media pembelajaran.Rp 17.215.000
Rincian Penggunaan BOS TAHAP 2 2022
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.068.800
Rincian Penggunaan
2.penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.196.404
Mohon di jelaskan pada Tahun 2022 anggaran PPD B Yang di keluarkan mencapai 42.000.000 mohon di jelaskan kegunaan anggaran tersebut.
Rincian Penggunaan BOS 2021
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 29.275.400
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.306.400
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 80.336.300
Mohon di jelaskan pada Tahun 2021 ada berapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang di bayarkan pada tahun 2021 sehingga mencapai nilai yang fantastis mengingat pada Tahun 2021 adalah masa pandemi covid 19.
1.Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 35.006.000
2.penerimaan Peserta Didik baru
Rp 23.185.800
Mohon di jelaskan pada Tahun 2021 untuk keperluan apa saja anggaran PPDB di gunakan mengingat pada Tahun 2021 adalah masa pandemi covid 19 dan PPDB juga di lakukan secara daring.
Ketika dikonfirmasi awak media namun Kepala Sekolahnnya tidak bisa menjelaskan penggunaan anggarannya. Semoga KPK, BPK, Sudin, inspektorat, dan kejaksaan agar segera mengaudit dan melakukan pemeriksaan kepada oknum yang diduga menyelewengkan uang negara.