Jakarta, perisaihukum.com
Pengurus Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melakukan deklarasi kemenangan di Hotel Blur Sky, Senin (14/10/2024).
Kemenangan itu, setelah keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) beberapa hari lalu yang mengesahkan SK AHU miliknya dan membatalkan SK AHU milik Unifah Rosyidi.
“Saya H.Teguh Sumarno meminta semua pengurus dari tingkat ranting, cabang, pengurus kabupaten dan kota, provinsi dan pengurus PB PGRI untuk bisa memahami kekuatan hukum SK.AHU yang memenangkan kami di gugatan banding,” papar H.Teguh.
Jadi kita di pihak PGRI Ketum nya Dr. H. Teguh dan Sekjen nya Dr. Mansyur. Hasil Kongres Luar Biasa di Surabaya….PGRI ketum Unifah Rosyidi udah tdk sah…AHU dep KumHam nya sudah dibatalkan oleh PTUN.
Menanggapi perkembangan terjadinya selisih paham dan pendapat yang terjadi, menurut Teguh, hal itu sudah mulai harus ditiadakan dan kembali islah.
“PGRI hanya satu, yaitu kami. Mari, kembali bersatu. Karena apa yang terjadi merupakan dinamika dalam organisasi. Mari kembali bersatu dalam wadah PGRI,” pintanya.
Kita anjurkan bhw Indonesia adalah negara hukum.
Oleh karena itu kita harus menjunjung tinggi hukum.
Karena secara hukum pihak pak Teguh ditetapkan sebagai ketua PB PGRI, Maka yg lain harus tunduk dan menyatu dengan beliau
Dalam waktu dekat, dikatakan Teguh, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan memantapkan kembali kepengurusan dari bawah sampai atas.
“Tujuannya, untuk menyegarkan kembali. Mari kita kembali berangkulan tangan, song song kejayaan PGRI lebih baik,” harapnya, sambil menutup wawancara.
Lebih jauh pria asal Kabupaten Banyuwangi ini memiliki keyakinan, dalam waktu dekat SK AHU 8 Maret milik Prof.Unifah akan dicabut, karena terindikasi tidak sah.
“Tidak sah, karena diterbitkan pada saat organisasi bersengketa. Jadi, kita tunggu bagaimana ketegasan Kemenkumham. Hidup PGRI, Hidup Guru,” tutupnya sambil berpekik.
Acara itu, juga dihadiri oleh perwakilan pengurus di beberapa daerah.
(Red)