Jakarta, perisaihukum.com
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, hukum dan peradilan harus bertujuan untuk Menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasai 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat & tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang.
Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dan Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Dr Faisal Hafied, SH,MH mengatakan,
Mengetuk nurani pimpinan Pertamina, kemudian hormati putusan pengadilan. Mohon selesaikan penderitaan rakyat, dan tidak melakukan banding. Segera bayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus.
“Yang Kami Hormati Presiden RI Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai Kepala Negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh Republik Indonesia. Kemudian Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Dan yang terpenting Direktur Utama PT, Pertamina (Persero) Nicke Widiyawati dan Direktur PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.” Ucap Faisal Hafied kepada para awak media, hari Jumat (13/9/2024).
Hafied melanjutkan,
Mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari, Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, selanjutnya Direktur Utama Pertamina.
“Memerintahkan Direktur Utama PT-Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara 976/pgt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang dengan cara tidak Melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai dan Sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampal dengan 13 Oktober 2024.” Imbuh Faisal saat berbicara di Konperensi Pers.
Tim advokasi warga kampung tanah merah siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut.
“Semua atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban kebakaran dan menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakar dari meledaknya depo pertamina plumpang tersebut.” Pungkasnya.
(Edo)