Karawang, perisaihukum.com
Program pengolahan Perternakan Ketahanan Pangan (Ketapang) dengan nilai anggaran Rp 284.827.000 Tahun 2022 tahap III di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Diduga piktif.
Pasalnya, Pemerintah Pusat sudah mengucurkan anggaran melalui APBN, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan besaran minimal 20% dari total pagu yang diterima Desa Batujaya.
Dengan adanya Anggaran Dana Desa yang semakin menambah besar, diduga semakin sensitif Kepala Desa pengelolannya. Terutama Dana Desa peruntukan pemberdayaan dan Ketahanan Pangan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media salah satu warga setempat mengatakan, bahwa realisasi program anggaran Ketahan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Tahun Anggaran 2022.
“ya padahal program ketahan pangan tersebut sangat membantu masyarakat Desa Batujaya untuk meningkatkan perekonomian,”kata Warga yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (9/8/2024).
Dia berharap Kepada Inspektorat Kabupaten Karawang agar turun kelokasi tersebut untuk mengecek ke lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batujaya belum dapat dikomfirmasi.
reporter, saimbar