Bogor – perisaihukum.com – Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) adalah tonggak dasar dari laju pertumbuhan perekonomian di suatu daerah atau wilayah.
Hal ini yang menjadi Konsen dan buah pemikiran dari Hj Lela Nurlaela SKM,. M. Kes Sebagai Kasie Ekbang Kecamatan Cibinong.
Dimana secara tugas dan fungsi ( Tupoksi ) membantu camat serta berkordinasi, berkolaborasi, dengan unsur dinas lain.
Adapun strategi yang ia lakukan sangatlah luar biasa dalam menangani UMKM sebanyak 700 dan yang sudah terdaftar sekitar 400 diwilayah Cibinong, terobosan inovasi yang ia ciptakan muncul ditahun 2019 saat pandemi Covid 19 melanda negara kita.
Dimana Pelaku UMKM Sulit memasarkan dan menjual produknya dikarenakan keterbatasan interaksi sosial pada masa pendemi Covid 19 saat itu.
adalah Meulii.com, bisa di buka di umkmcibinong.com suatu platform digital yang mewadahi pelaku UMKM agar dapat menjual produknya secara tersistem, mudah, serta aman bagi pelaku usaha dan pembeli, Jumat 26/07/2024.
Di Aplikasi Meulii.com pembeli bisa langsung berbelanja, dari makanan, pakaian, Aksesoris serta masih banyak lagi produk yang dipasarkan melalui handphone dengan cara pembayaran yang mudah dan dapat diantar kerumah konsumen.
Kata Meulii terinspirasi dari bahasa Sunda sehari hari yang memiliki arti ” Membeli, Harapannya dengan inovasi buah pemikirannya dapat meningkatkan perekonomian, bagi pelaku UMKM dan secara langsung dapat mensejahterakan keluarga mereka.
Semoga bakti tugas saya untuk masyarakat dapat menjadi satu kemanfaatan dan menjadi amal jariah saya dikemudian hari” tutupnya dengan senyum bahagia… Jay/Red