JAKARTA,- perisaihukum.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendengar kabar pada minggu pertama Juli, akan dilakukan upaya penggerudukan terhadap kantor PKBI Hang Hebat III/F3 Jakarta Selatan oleh aparat Satpol PP DKI. Minggu ini, kendaraan plat merah dari pemprov DKI dan Pemkot Jaksel berulang kali memonitor kantor PKBI Hang Jebat.
Ini merupakan teror lanjutan dari pihak Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan pemerintah kota Jakarta Selatan. Pada 23 Juni lalu, Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, mengeluarkan surat permintaan pengosongan lahan Hang Jebat, termasuk mengeluarkan ancaman upaya penertiban oleh Satpol PP Jaksel.
Menanggapi teror tersebut, Ketua Pengurus Nasional PKBI Dr.Ichsan Malik, kemudian memerintahkan DE, WDE, staf dan relawan PKBI di pusat dan daerah, bersatu, kompak mempertahankan lahan Hang Jebat.
“Kita akan bertahan disini. PKBI sudah menguasai lahan Hang Jebat sejak 1970, membangun Training Center Tenaga Kesehatan, yang sekarang menjadi kantor pusat PKBI. Kita bukan melawan pemerintah, tetapi mempertahankan hak PKBI yang sah dan dilindungi hukum,” ucap Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik.
*Isu Mafia Tanah*
Terkait isu Mafia Tanah, Ketua Komisi Ahli Hukum PKBI, Nawawi Bahrudin, SH, mengatakan, “Soal kemungkinan mafia tanah bermain di atas lahan Hang Jebat, itu akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kementrian ATR/BPN.”
Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, PKBI mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum” terhadap Kementrian ATR/BPN, Kementrian Kesehatan, dan Gubernur DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara : 433/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. PKBI menggugat Surat Hak Pakai (SHP) tahun 1999 dari BPN yang dikuasai Kementrian Kesehatan.
Seharusnya, menurut Nawawi, sertipikat tanah diberikan kepada PKBI yang sejak 1970 menggunakan lahan Hang Jebat melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/3/70, dan sudah mendapat dukungan dari Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid.
*Hormati Proses Hukum*
Dengan adanya dua gugatan yang sedang berjalan, PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jaksel menghormati proses hukum dan menunggu keputusan final pengadilan.
PKBI bukan melawan pemerintah.
Sejak berdiri tahun 1957, PKBI mendukung berbagai program pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), menekan angka kematian ibu, memelopori gerakan perencanaan keluarga, dan melawan stunting. PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jakarta Selatan tidak melakukan pemaksaan atau eksekusi paksa terhadap lahan/kantor PKBI yang sedang dalam proses hukum.
PKBI menilai, penggunaan Pergub 207/2016 sebagai dasar Pemprov DKI cq Pemkot Jakarta Selatan terhadap lahan PKBI itu keliru. PKBI bukanlah penghuni liar dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut adalah sah milik PKBI.
Apalagi diketahui, bahwa Kemenkes RI maupun Pemkot Jakarta Selatan TIDAK MEMILIKI SURAT PERINTAH yang sah dari Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat tindakan eksekusi.
*Siaran Pers PKBI*
Melalui medium ini, PKBI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menolak permintaan/ perintah pengosongan lahan Hang Jebat yang telah digunakan PKBI sejak 1970 ; dan mengecam upaya ancaman, intimidasi, dan penertiban paksa oleh aparat Kemenkes/Pemkot Jaksel terhadap karyawan/staf PKBI di Hang Jebat Jakarta Selatan.
Meminta Kemenkes RI, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan menghormati proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, dan menunggu keputusan final gugatan PMH terhadap Menteri ATR/BPN di PN Jakarta Selatan.
Mengimbau seluruh staf dan relawan PKBI di 26 propinsi se-Indonesia melakukan upaya pembelaan (advokasi) secara serentak dan terencana.
Kirimkan aspirasi 26 PKBI Daerah dan Cabang via surat/email kepada presiden RI, menggalang dukungan publik melalui petisi online, media sosial, melakukan audiensi/aksi damai ke kantor Dinas Kesehatan propinsi, kota, DPR/DPRD, atau bertemu dengan Gubernur Kepala Daerah, Bupati, Walikota, di seluruh Indonesia.
Kirimkan dukungan tersebut ke beberapa saluran : persuratan@setneg.go.id, twitter dan IG : @jokowi, Pj Gubernur DKI : dki@jakarta.go.id, website LAPOR https://lapor.go.id, dan @suarapkbi (IG/twitter).
Memohon dukungan publikasi kantor media dan organisasi jurnalis di tanah air agar meliput secara luas upaya teror dari Kemenkes RI dan aparat Pemkot Jakarta Selatan terhadap staf/karyawan PKBI pusat di Hang Jebat.
Jakarta, 4 Juli 2023
Dr.Ichsan Malik, MSi,
Ketua Pengurus Nasional
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
*Sekilas info :*
Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI) adalah LSM tertua di Indonesia, berdiri sejak 1957, beroperasi di 26 propinsi dan 150 Cabang se-Indonesia, merupakan anggota IPPF (International Planned Parenthood Federation) bermarkas di London, UK.
Pendiri PKBI DR. dr. Soeharto, pada November 2022 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia.
PKBI berfokus pada perjuangan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) yang inklusif, gerakan Perencanaan Keluarga (planned parenthood), gerakan melawan Angka Kematian Ibu (AKI), dan menghapus Stunting dari bumi Indonesia.
Narahubung :
Eko Maryadi, Direktur Eksekutif, 0811852857
Nawawi Bahrudin, Ketua Komisi Ahli Hukum, 08159613469
Terlampir surat dari Direktur IPPF untuk Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo:
(D.Wahyudi)