Jakarta ,MediaPerisaiHukum.Com
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 65) Jakarta Utara telah melaksanakan pelepasan peserta Anak didik Siswa siswi Sekolah kelas IX pada Rabu 12 Juni 2024 bertempat didepan halaman lapangan olahraga sekolah SMP 65,
Kepala SMPN 65, Saidah Rusli Kamis (20/6/04), di ruang kerjanya mengatakan, acara pelepasan siswa dan siswi dilaksanakan secara sesederhana, mungkin namun berkesan meriah.
Menurutnya, pihak sekolah terus berupaya untuk menjalankan edaran dan himbauan dari Dinas Pendidikan agar acara pelepasan tidak memberatkan orang tua peserta didik
“Kami berupaya melaksanakan acara pelepasan tanpa melibatkan partisipasi orang tua siswa. Karena ke depan para orang tua masih harus memikirkan kelanjutan pendidikan anak ke jenjang berikutnya,” ujarnya.
Acara ini, kata dia, terkesan meriah karena pihak sekolah mengemas panggung dan tenda secara apik. Caranya, ada unsur perpaduan warna pada hiasan yang ditampilkan.
“Seluruh komponen hiasan hasil karya siswa. Bahkan ada pemberian bunga dari siswa kepada para guru dan pegawai sekolah itu hasil prakarya siswa yang terbuat dari kertas,” tambahnya.
Dia berharap, melalui acara pelepasan ini, para siswa dan guru dapat saling terkesan hingga dapat terjalin tali silaturahmi yang lebih baik. “Dan yang utama tidak memberatkan para siswa dan orang tua,” tutupnya
Reporter. Andi Supriyanto,(Humas,)