Kab Tangerang _ perisaihukum.com _ Adanya indikasi peredaran oli dan spareparts palsu cukup menghantui masyarakat, khususnya para pengguna (pemilik) kendaraan bermotor. Langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menangkap pemilik gudang produksi oli palsu skala rumahan di sebuah ruko kawasan Panongan dan Citra Raya diduga tidak serta merta dapat menghentikan oprasional bisnis ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini (TabloidMantap.com) dari narasumber (masyarakat) menyampaikan, bahwasanya terdapat gudang di kawasan pergudangan Lapan-lapan, Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat (gudang) untuk menyimpan dan mengedarkan oli dan spareparts palsu.
Dikatakan oleh sumber, diduga kuat gudang dimaksud merupakan milik dari pada ‘Y’ yang disignyalir menguasai pasar oli palsu diseluruh wilayah indonesia, tanpa tersentuh hukum. “Bahkan kabar dari pada pedagang oli palsu Y bahkan bisa memerintahkan Oknum petinggi Polri utuk menangkap pesaing pemain oli lainnya,” sebut sumber kepada media ini, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut disampaikan, dibelakang Y terdapat orang kuat sebagai pemegang saham besar. Ditambah lagi, ada indikasi, Polisi terkesan Engan menindak produk oli palsu Milik Y, padahal LSM telah melakukan unjuk rasa di depan mabes polri “Hasil Produksi milik Y dapat ditemukan dimana saja ada, hasil produksinya mencapai ratusan miliar,” beber narasumber.
Guna memastikan kebenaran akan kabar tersebut, media ini pun menyambangi lokasi sesuai dengan yang dikirimkan narasumber, dan menemukan gerbang salah satu gudang sesuai dengan yang ada dalam foto kiriman narasumber. Dari hasil pantauan dilokasi, tampak gerbang dengan cat berwarna biru itu tertutup rapat, tanpa terlihat adanya kegiatan lazimnya pergudangan, maupun pabrik seperti disekitarnya.
Salah satu pedagang yang menjajakan daganganya tidak jauh dari lokasi gudang membenarkan, bahwasanya gudang tersebut merupakan gudang spareparts. “Itu gudang spareparts bang. Yang kerja juga ada, tapi memang gak banyak,” ujar pedagang tersebut.
“Kalau sepengetahuan saya sih ada mobil engkel yang suka kayak anter apa ambil saya nggak terlalu tau juga sih. Tapi ada bang kegiatannya,” terang pedagang yang mengaku telah berjualan selama 1 tahun didekat gudang yang diduga sebagai lokasi penyimpanan spareparts dan oli palsu itu.
Dalam keterangan yang digali, pedagang yang mengaku tinggal di Desa Belimbing Kecamatan Kosambi itu juga mengatakan gudang spareparts tersebut baru beroprasi sekitaran 4-5 bulan ini. “Belum ada setahun, paling baru 4-5 bulan ini ya itu gudang,” jelasnya.
Keterbatasan media ini dalam menghimpun informasi secara komperhensif, terkendala prihal tertutup rapatnya gudang mengakibatkan sulitnya mendapatkan keterangan dari pihak pemilik maupun pekerja pada gudang.
Kiranya, baik aparat penegak hukum, dan juga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat segera ikut mengecek maupun menindaklanjuti lokasi yang diduga menjadi sarang produksi dari oli maupun spareparts palsu, agar mencegah akibat maupun dampak terhadap masyarakat pada umumnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, beredar luas akan adanya sekelompok masyarakat yang menamakan diri Komunitis Muda Indonesia menggelar unjukrasa di depan mabes Polri pada Rabu 20 Maret lalu, minta aparat menindak oknum produsen pembuat oli dan spareparts palsu.
Dalam tuntutannya, masa mendesak mabes polri segera menindak cepat ditengah meningkatnya permintaan oli dan spareparts dari masyarakat. Masa pendemo pun menyerukan akan tingginya tingkat keselamatan para pengendara kendaraan bermotor disaat harus menggunakan oli maupun spareparts palsu.
Menariknya, dalam spanduk yang dibawa para pengunjukrasa, selain memberikan dukungan kepada mabes polri untuk memberangus para pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu tanpa pandang bulu, terdapat juga tulisan Tangkap yosep diduga sebagai pelaku pembuat oli dan spareparts palsu. Kondisi itu memiliki kemiripan (huruf awal) dengan sosok Y yang disebut oleh narasumber diatas. (Tim)
Sumber Berita : Rendy TM
Penulis : RDI (Rendy)