
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Sekolah SDN Klender 06 Jakarta Timur, SUMARDIYANTA terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS TA 2021/2022 menjadi kepala sekolah terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP, diduga anggaran masuk kantong pribadinya sendiri
Saat awak media datang kesekolah ingin konfirmasi Kepsek tidak ada mau menemui awak media dan di hubungi melalui Via WhatsApp tidak pernah di respon
Jika terbukti, kepsek SUMARDIYANTA dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut :
konfirmasi Dan Klarifikasi SDN Malakasari 03 Tahun 2021
1.Mohon dijelaskan Siapakah Erik Hidayatullah
Di karnakan banyak nya Transaksi Ke Rekening Erik Hidayatullah dengan keterangan Transaksi
Pembayaran Transport dinas luar Dan ada nya pembayaran Snack Ke rekening Erik
2.pembayaran kegiatan ekstrakurikuler pada anggaran BOS tahap 1 tahun 2021 RP. 9.570.000
3.Pengembangan profesi guru Dan tenaga kependidikan RP. 14.160.064 Mohon di jelaskan
Anggaran BOS TAHUN 2022 SDN KLENDER 06
1.Anggaran Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 1 RP. 4.451.960
2.Anggaran Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 2 RP.87.195.694.
3.Anggaran Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 3 RP. 34.619.750 jika di total selama satu Tahun Anggaran BOS yang di gunakan untuk Transaksi Pemeliharaan sarpras RP. 126.267.404 Mohon di jelaskan Kegiatan Pemeliharaan apa saja yang di lakukan
2.Anggaran Pembayaran Honor di Tahun 2022 dalam satu Tahun Mencapai RP. 115.461.450 Mohon di jelaskan berapa pegawai honor yang di bayarkan di duga Pembayaran Honor di lakukan tidak sesuai dengan realisasi
informasi papan BOS tidak update
Kursi Bekas sekolah ada di atap Sekolah kuatir tertiup angin dan jatuh tertimpa anak murid
Report, Tim