
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek pembangunan anvour di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Makmur Karya Perkasa dengan pengawasan CV Tata Nusantara Indah tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Nomor SPK: 600.1.4/44/SPK.SDA.E-PK/426.112/2026
- Lokasi: Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo
- Nilai Kontrak: Rp162.283.200
- Waktu Pelaksanaan: 120 (seratus dua puluh) hari kalender
- Mulai Pekerjaan: 17 Juli 2026
- Selesai: 13 November 2026
- Pelaksana: CV Makmur Karya Perkasa
- Pengawas: CV Tata Nusantara Indah
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin (17/8/2026), ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi. Sejumlah bagian pekerjaan diketahui dipasang di atas tanah yang masih tergenang air.
Padahal, berdasarkan kaidah teknis konstruksi, pemasangan pondasi atau struktur dasar seharusnya dilakukan pada dasar galian yang kering, padat, dan rata. Kondisi tanah yang masih tergenang air dinilai berpotensi mengurangi stabilitas konstruksi dan meningkatkan risiko pergeseran, penurunan tanah, maupun kerusakan dini pada bangunan.
“Kalau pondasi dikerjakan di tanah yang lembek dan tergenang air, kekuatan strukturnya pasti berkurang. Itu tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi,” ujar Mamat, salah satu warga yang mengaku sering memantau pekerjaan tersebut.
Selain dugaan pemasangan pada kondisi tanah yang belum memenuhi syarat, muncul pula dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan lantai kerja (pasir) yang berfungsi sebagai dasar konstruksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, volume maupun ketebalan lantai kerja diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Padahal, lantai kerja memiliki peran penting dalam menjaga kerataan dasar konstruksi sekaligus mendukung kekuatan bangunan. Ketidaksesuaian volume atau ketebalan dapat memengaruhi daya dukung struktur, terutama saat menerima tekanan air dan beban tanah di sekitarnya.
“Kalau pasir pondasi dikurangi atau pemasangannya tidak rata, konstruksi bisa lebih cepat miring dan retak. Itu jelas tidak memenuhi standar mutu pekerjaan,” tambahnya.
Di lapangan juga beredar informasi mengenai suplai material tertentu yang diduga melibatkan oknum tertentu. Namun demikian, fokus utama sorotan masyarakat saat ini tetap tertuju pada kualitas pekerjaan fisik yang dinilai jauh dari spesifikasi teknis.
Wakil Pimpinan Redaksi Perisaihukum.com telah berupaya mengonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Probolinggo terkait pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada area tergenang air, termasuk mengenai pengawasan teknis dari pihak dinas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PUPR-PKP Kabupaten Probolinggo.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek pemerintah. Sejumlah warga menilai pengendalian mutu pekerjaan perlu diperketat agar hasil pembangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kalau proyek pemerintah dikerjakan seperti ini, bagaimana kualitas dan umur bangunannya nanti? Anggaran yang digunakan cukup besar, tetapi hasilnya justru menimbulkan pertanyaan,” ujar Isma’il, seorang aktivis pemerhati anggaran.
Warga dan pemerhati pembangunan mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka meminta adanya pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Bupati harus segera meminta klarifikasi kepada dinas terkait. Jangan menunggu bangunan rusak baru dilakukan perbaikan. Jika terbukti ada pelanggaran, kontraktor harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah seorang warga.
Minimnya informasi yang diterima masyarakat serta dugaan lemahnya pengawasan di lapangan membuat proyek ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek pembangunan anvour di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, masih menjadi sorotan masyarakat. Sementara itu, pihak CV Makmur Karya Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan warga maupun hasil pantauan di lapangan.
(RUL)
