Depok_ perisaihukum.com_Bendera Merah Putih merupakan kebanggaan bangsa Indonesia. Sebagai sang Saka Merah Putih, seharusnya dijaga, dirawat dan dipelihara dengan baik.
Suatu pemandangan tidak enak untuk dilihat oleh mata kita sebagai bangsa dan warga Indonesia terlebih lebih pemandagan ini ada di depan halaman kantor kelurahan cipayung jaya kota depok Selasa 07 Mei 2024.
Dari hasil pantauan Awak media di lapangan, menemukan dan melihat pemandangan yang tidak pantas tentang pengibaran bendera merah putih yang dalam keadaan sudah robek,kusam,lusuh, yang masih berkibar di halaman kantor kelurahan cipayung jaya kota Depok.
Tim media dan berharap agar petugas penegak hukum segera menindak lanjuti tentang pelanggaran dan dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang diduga telah sengaja di langgar oleh oknum pengurus kelurahan cipayung jaya kota Depok.
Sementara didalam UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih sebagai lambang Negera Republik Indonesia telah diatur poin- poin pasal didalamya.
Sedangkan di dalam pasal 24 huruf C disebutkan “Bila mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang Rusak, Robek ,Luntur ,Kusut dan Kusam dengan sengaja. tertuang didalam Pasal 67 huruf B dengan butiran yang tertuang didalam pasal 24 Huruf C”.
“Bila dengan sengaja mengibarkan Bendera sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang telah Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam, dapat diancam pidana penjara selama lamanya satu (1) tahun atau denda sedikitnya Rp. 100.000.000”Dengan ada nya ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengurus kelurahan cipayung jaya kota Depok, Sebagai Bangsa Indonesia yang berperilaku mencederai melecehkan atau dengan sengaja tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama berita di tayangkan pihak kelurahan cipayung jaya kecamatan Cipayung kota Depok belum bisa di konfirmasi.