
Kota Sorong, perisaihukum.com
Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.L.W. alias T (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) saat melaksanakan patroli rutin pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menjelaskan, penangkapan bermula ketika personel patroli mendapati dua orang yang diduga sedang mengancam seorang pengendara di kawasan Jalan Rusak menuju SMPN 1 Sorong.
“Saat petugas mendekati lokasi, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara M.L.W. alias T berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan tindak pidana begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta satu buah gunting yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya serta memburu seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
M.L.W. alias T kini ditahan di Polsek Sorong Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak kejahatan serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.
Report, Jp
