
Bogor -perisaihukum.com || Hari Bumi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam, konservasi sumber daya, serta perlindungan lingkungan hidup agar dapat berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Hari Bumi merupakan hari dimana seluruh dunia bersatu untuk merayakan keindahan dan keberagaman alam serta untuk merenungkan tindakan yang dapat dilakukan secara individu maupun kolektif untuk melindungi bumi. Sebagai masyarakat, sikap yang harus kita tunjukkan terhadap Hari Bumi adalah dengan memperkuat kesadaran akan dampak negatif yang timbul dari ulah manusia terhadap lingkungan, serta mengambil tindakan nyata dalam upaya melestarikan lingkungan hidup.
Dal Hal LSM Matahari Dan Organisasi Masyarakat KPORI ( Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ) Berapliasi dalam Acara Hari sedekah bumi yang di lakukan di kaki gunung Taman Nasional Halimun Salak (TNHS) ini wujudkan di lahan Konservasi tetap lestari papar zefferi aktivis lingkungan, Kamis, 25/04/2024
Humas KPORI Daeng Haidin berkomentar Dalam acara kita berperan aktif dengan melakukan hal-hal sederhana mulai dari pengurangan penggunaan plastik, penanaman pohon, penghematan energi, pengurangan sampah, dan mendukung kebijakan yang ramah lingkungan. Dengan berperan aktif, masyarakat dapat secara nyata membantu menjaga keberlanjutan bumi dan meningkatkan kualitas hidup bersama.
Bumi yang lebih hijau untuk generasi yang lebih baik”, “Cintailah bumi, karena tidak ada planet lain yang bisa kita tempati”.Ungkap Daeng Haidin. ( Jeffry )