Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU alias sengketa Pilpres , membuka pembaca putusan MK yang di laksanakan di ruang sidang lantai dua Gedung MK RI ,Jakarta Pada Senin ( 22/04/2024)
Sidang di mulai pada pukul 09:00 WIB dan di pimpin oleh ketua MK Suhartoyo ,tujuh hakim MK lain nya juga hadir dalam sidang PHPU
Dari hasil sidang Mahkamah Kontitusi ( MK) memutuskan dua perkara sengketa PHPU Pilpres yang di mohon kan pasangan Capres – Cawapres Nomor urut 01 dan 03 tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum ,oleh karena dalam putusan nya MKmenyatakan menolak permohonanan pemohon dari Paslon no urut 01 dan 03
Yakup Hasibuan salah satu anggota TIm Hukum capres – Cawapres no urut 02 Prabowo – Gibran mengatakan , tentunya kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemengan ini
Dan kemenangan ini bukan hanya kemenangan kita, tapi kemenangan untuk rakyat Indonesia ,” ujar Yakub
Yakub putra dari pengacara kondang ,Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pihak nya memberikan penghormatan yang sebesar – besar nya pada Mahkamah Konstitusi dan juga pada teman – teman rekan sejawat dari pihak 01 dan 03 ,dan tentunya dari principal Anis dan Muhaimin serta Ganjar dan Mahfud , mereka juga putra – putri terbaik bangsa Indonesia ,” Tutut Yakub yang memiliki lulusan Magister Hukum di New York University ( NYU Law)
Dan harapan kami mereka juga berkontribusi karena ini adalah pesta demokrasi yang di adakan 5 tahun sekali sudah selesai ,jadi Roda pemerintah dan demokrasi tetap berputar dan mudah – mudahan kita dapat bersama – sama menjaga persatuan untuk Indonesia yang lebih maju ,’ pungkas Yakub
You may have missed
Oktober 10, 2024