Lahat,,perisaihukum.com.
POLDA SUMSEL – Pemimpin Redaksi MMC News Bambang Setyawan.AMa dan Kuasa Hukum Bambang Iswahyudi.SH.MH serta Kepala Perwakilan Sumatera Selatan M.Umar sekira Pukul 15.30 Wib secara resmi telah menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Kepada Kapolda Sumatera Selatan Nomor Surat :025/Red_Mmc/VII/2023 disertai Tembusan Ke Kapolri,Kadiv Propam , Irwasda Polda Sumatera Selatan yang diterima oleh Sdr.EL..staf Stum Polda Sumsel
Dikatakan Bambang Setyawan.A.Ma adapun isi surat Laporan Terhadap Tindakan Oknum Pidsus Polres Lahat sebagai berikut diantara nya Bahwa Pelaporan UU ITE dari Sdri.Sukarti Dapati selaku Kepala Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Terhadap Wartawan Mmc Sriwijaya adalah bentuk Intervensi dan Kriminalisasi atas kebebasan Pers dalam menjalan kan peran nya memberikan kontribusi terhadap mencerdaskan kehidupan berbangsa dalam Publikasi Tulisan, Berita serta Undang undang dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai HAM
Selain itu Dengan diterima nya aduan di Polres lahat secara langsung maupun tidak langsung menghambat tugas tugas Jurnalis karena delik aduan pers telah diatur di dalam undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta aduan Terkait UU ITE terhadap Wartawan MMCNEWS Sriwijaya diduga upaya untuk mengaburkan permasalahan Kades PAU yang di laporkan oleh Warga sebagai Penerima BLT dan Gaji Perangkat Desa Tahhn 2022.
Atas Aduan Balik yang telah disampaikan dari Pimpinan Redaksi MMCNEWS sebagai bahan pertimbangan Bapak Kapolda Sumsel untuk Menindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BLT dan Gaji Perangkat Desa PAU kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat dan membantu menyelesaikan perkara atas dugaan UU ITE oleh M.Umar Wartawan MMC Sriwijaya
Report, Herawan