
Jakarta, perisaihukum.com
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi.
Perihal penting nya IMB terkadang dianggap lalai dan di sepelekan oleh sebagian orang bila ingin membangun atau merenovasi padahal IMB itu sangat lah penting sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap tata peraturan yang ada.
Bangunan di Blok A Jalan Agung Barat II, RT 03/10, Kelurahan Sunter Agung yang saat ini tampak sedang melakukan pembangunan terlihat tidak ada nya plang IMB yang biasa di pasang oleh mandor atau pemilik bangunan . Di duga bangunan tersebut belum mengantongi IMB.
Saat ditemui di lokasi pembangunan salah satu tukang mengatakan, “wah saya kurang tau, saya hanya pekerja di sini, nanti saya sampaikan ke mandor, beliau sedang tidak ada di sini,”kata salah satu tukang di lokasi
Melihat hal ini awak media di lapangan menindaklanjuti dengan memberikan informasi terkait bangunan tersebut ke dinas citata untuk tahapan lebih lanjut.
Report, Jp