
Bogor, perisaihukum.com
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Pemohon juga perlu memastikan setiap dokumen maupun foto yang diunggah terlihat jelas dan sesuai dengan ketentuan.
Adapun dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM online meliputi:
- Foto e-KTP.
- Foto SIM yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan.
- Hasil tes psikologi.
- Hasil tes kesehatan.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam.
Pemohon juga diingatkan agar seluruh foto yang diunggah tidak buram, memiliki pencahayaan yang cukup, serta dapat terbaca dengan jelas. Format file yang dapat digunakan antara lain JPG, JPEG, atau PNG.
Perpanjangan SIM dapat diajukan secara online 30 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Karena itu, masyarakat disarankan tidak menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa untuk mengurus perpanjangan.
Dengan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, proses pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, praktis, dan efisien.
Masyarakat dapat menyimpan informasi ini sebagai panduan sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SIM secara online.
Report, Jp
