
Jakarta, perisaihukum.com
Pelayanan Samsat Keliling (Samling) di wilayah Jakarta Barat kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling tersebut hadir di sejumlah titik strategis di Jakarta Barat, salah satunya di kawasan Citraland Grogol dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, pengesahan STNK, serta pencetakan notice pajak kendaraan. Namun untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Beberapa lokasi layanan yang aktif melayani masyarakat antara lain:
Samsat Keliling SamLing
Samsat Jakarta Barat
PELAYANAN SIM KELILING JAKARTA BARAT MALL CITRALAND
Petugas mengimbau masyarakat agar membawa dokumen persyaratan lengkap berupa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB apabila diperlukan agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar. Warga juga disarankan datang lebih pagi guna menghindari antrean panjang, terutama menjelang akhir bulan.
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat serta mampu mengurangi kepadatan antrean di kantor Samsat utama Jakarta Barat.
Report, Jp
