
JAKARTA, perisaihukum.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut juga menjadi perhatian publik setelah agenda parlemen turut diwarnai pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk pembahasan bersama otoritas terkait kebijakan ekonomi dan sektor keuangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, revisi diarahkan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, humanis, dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi sorotan, mulai dari pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penyesuaian usia pensiun anggota Polri.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.
DPR menegaskan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik guna memastikan arah reformasi kepolisian tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Report,
