
Jakarta, – Kematian tragis seorang siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi berinisial AJZ (17) di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, memicu perhatian luas publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kawasan perkebunan Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena hingga kini penanganan perkara oleh Polres Nias dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mengungkap motif, pelaku, maupun konstruksi hukum atas meninggalnya korban.
Publik juga mempertanyakan lambannya proses penyelidikan, terlebih setelah muncul informasi adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan proses otopsi.
Advokat dan praktisi hukum, Adv. Berkat Sama Hulu, SH, menilai aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel dalam menangani perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, khususnya terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.
“Kami menilai penanganan kasus ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan. Aparat kepolisian harus segera mengungkap pelaku, motif, dan seluruh fakta hukum secara terang benderang,” tegas Adv. Berkat Sama Hulu, SH.
Menurutnya, apabila benar ditemukan unsur kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, maka perkara tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur kekerasan seksual maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Kode Etik Profesi Polri yang menjunjung prinsip profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Adv. Berkat Sama Hulu, SH, apabila ditemukan dugaan kelalaian, tindakan tidak profesional, atau pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pemeriksaan terhadap aparat terkait melalui Divisi Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi III DPR RI.
Pihaknya juga mendesak agar Polres Nias segera menyampaikan perkembangan resmi perkara kepada publik secara terbuka, memastikan tim penyidik dan forensik bekerja independen tanpa intervensi, serta meminta Polda Sumatera Utara turun melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Keadilan bagi korban adalah harga mati. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akibat lambannya penanganan kasus ini,” ujarnya.
Kasus kematian siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi kini menjadi perhatian masyarakat Nias dan Sumatera Utara. Berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh pemuda, dan pemerhati hukum mulai menyuarakan desakan agar perkara tersebut diusut secara transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa adanya upaya menutup-nutupi fakta hukum.
