
PROBOLINGGO – Prisaihukum.com
Inspektorat Kota Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan CV tidak aktif atau Surat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA di sejumlah SMP Negeri.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama sejumlah LSM dan awak media pada Jumat (22/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Kota Probolinggo, Ngatmari, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur, Soedarsono, SH, serta sejumlah perwakilan media. Sementara Kepala Inspektorat Kota Probolinggo tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam pemaparannya, Ngatmari menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS dan BOSDA telah diatur secara khusus dalam Permendikbud, termasuk terkait batasan penggunaan anggaran untuk rehabilitasi sekolah.
“Penggunaan dana BOS hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi ringan sekitar 20 persen dari total dana yang diterima sekolah dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut. Jika melampaui, maka itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak Inspektorat telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah sekolah yang diduga menggunakan CV tidak aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo juga telah dilakukan guna mendalami persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM TAMPERAK Jawa Timur, Soedarsono, SH, menilai penggunaan CV tidak aktif dalam proyek pengadaan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan.
“Ini menjadi indikator kuat adanya kongkalikong dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Menurut Soedarsono, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius, di antaranya:
Lemahnya verifikasi legalitas perusahaan
PPK dan panitia pengadaan dinilai kurang maksimal dalam melakukan verifikasi status perusahaan. Padahal, pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui OSS maupun LPJK.
Adanya dugaan kepentingan pihak tertentu
Penggunaan CV tidak aktif diduga untuk memfasilitasi pihak tertentu agar tetap dapat menjalankan proyek menggunakan nama perusahaan lama.
Dugaan modus percepatan pencairan dana
CV tidak aktif dianggap lebih mudah dikendalikan karena minim pengawasan dari lembaga terkait, termasuk LPJK maupun otoritas perpajakan.
Soedarsono menegaskan, hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Probolinggo memastikan akan memproses seluruh hasil audiensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal penggunaan dana BOS dan BOSDA agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Reporter : Tim/Red
