
Mimika, 10 Juli 2026 – Pengacara Papua, Mike Himan, S.H., M.H., menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi, supremasi hukum, serta menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat. Menurutnya, praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Mike Himan menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk perbuatan melawan hukum, seperti penyuapan, manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan lain yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Dampak dari praktik tersebut pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terhambatnya pembangunan dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Mike Himan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri informasi terkait pelaksanaan Program MENO AI di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mimika. Berdasarkan informasi yang diterimanya, program tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp1 miliar, namun manfaat dan implementasinya dinilai tidak terlihat secara optimal. Oleh karena itu, ia meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dari program tersebut.
Selain itu, Mike Himan juga menyampaikan adanya informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai dugaan bahwa pengembang (developer) Program MENO AI merupakan seseorang bernama Sidik yang berdomisili di Kalimantan Tengah. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa Program MENO AI memiliki kemiripan atau didasarkan pada program lain yang dikenal sebagai Huma Betang. Karena itu, diperlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat penggunaan satu pengembangan perangkat lunak yang didanai melalui dua sumber anggaran yang berbeda.
“Apabila benar terdapat penggunaan satu program untuk dua penganggaran yang berbeda, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus didalami oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif,” ujar Mike Himan.
Lebih lanjut, Mike Himan menilai bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Mimika sebagai instansi yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar kepada pihak pengembang patut memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Ia juga meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh mengingat apabila benar terjadi penyimpangan, maka potensi kerugian negara dapat berdampak pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Mimika, diperlukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program, khususnya di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Mimika. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
Mike Himan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Mike Himan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Papua dan Kabupaten Mimika, serta berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Setiap penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawasi, melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan pembangunan di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Mimika,” tutup Mike Himan.
