
LAMPUNG SELATAN, perisaihukum.com
Modus penipuan online berkedok love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Ditpem Intel Ditjenpas terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana ITE dengan modus love scamming. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi menjelaskan pengungkapan tersebut di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kapolda menjelaskan, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI untuk mendekati korban wanita. Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS) yang kemudian direkam.
Selanjutnya, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD. Korban kemudian diintimidasi dan diancam rekaman VCS akan disebarluaskan apabila tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang hasil pemerasan itu dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” kata Kapolda Helfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Total korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, serta menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming.
“Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban kejahatan serupa agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Report, Jp
