Tulang Bawang – perisaihukum.com -Aset Daerah bila dilihat dari sifat mobilitas barangnya dapat di katagorikan menjadi dua, yaitu :
1. Benda tidak bergerak (real property ) meliputi :
– tanah.
– bangunan gedung
– bangunan air.
– jalan dan jembatan.
– jaringan.
– monumen/bangunan bersejarah.
2. Benda bergerak (personal property, antara lain :
– mesin.
– kendaraan.
– peralatan ( alat berat, alat angkut, alat bengkel, alat pertanian,alat kantor,alat studio , alat kedokteran,alat laboratorium, dan alat keamanan, buku, perpustakaan). dll.
Begitu juga dengan bangunan Cagar Budaya Sesat Agung yang merupakan salah satu aset daerah yang seharusnya menjadi tujuan wisata dari sekian banyak keragaman sektor pariwisata yang ada di kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung.
Menjadi salah satu aset daerah yang di bangun di jaman era pemerintahan Bupati Abdulrahman Sarbini (Bupati Mance), Bangunan Cagar Budaya Sesat Agung yang terletak pinggir jalan Lintas Timur Sumatera, di kecamatan Menggala dulunya di masa jayanya menjadi salah satu kebanggaan dari masyarakat kabupaten Tulang Bawang.
Beda dengan di saat sekarang, bangunan Cagar Budaya Sesat Agung hampir tidak ada mendapat perhatian dari pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang, bangunan terlihat penuh semak belukar, pagar depan cebol sana sini, atap bangunan bagian depan hampir roboh, belum lagi bocor sana sini.
Hal yang cukup miris, justru di tunjukan oleh oknum pejabat di setiap OPD yang melakukan perjalanan dinas yang bilamana di kalkulasikan secara keseluruhan menghanburkan uang negara ratusan juta hingga milyaran rupiah setiap tahunnya.
Bangunan Cagar Budaya Sesat Agung bila dilihat dan dipelajari banyak makna yang terkandung di dalam nya, nilai-nilai budaya dan seni bisa di kembangkan oleh generasi selanjutnya, tapi sayangnya bangunan yang dulunya menunjukan masa kejayaan kabupaten Tulang Bawang pelan tapi pasti akan hilang karena kurangnya perhatian dan perawatan.
Seperti yang di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat di kabupaten Tulang Bawang bapak Ferry Saputra.Ys mengatakan, ” Bangunan Cagar Budaya Sesat Agung bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke kabupaten Tulang Bawang, karena ini adalah salah satu keragaman sektor pariwisata dan tujuan wisata, tetapi minimnya perhatian dari pemerintah daerah sehingga membuat bangunan Cagar Budaya Sesat Agung menjadi terbengkalai, kedepan kita harus memilih pemimpin di kabupaten Tulang Bawang bukan karena janji-janji manis mulutnya, tetapi seorang pemimpin yang benar-benar bisa membangun kabupaten Tulang Bawang lebih maju dan lebih baik lagi.” Tutur beliau di rumah pribadi beliau di Unit 2 ” Kamis (04/07/2024).
Ketika awak media menghubungi via WhatsApp kepada salah satu OPD yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah ” Awak media ….” Mau nanya , yang punya kewenangan merehab Bangunan ini siapa pak ?
Di jawab oleh salah kabid….
” Kalo sudah rehab berat biasanya di serahkan ke PU untuk pelaksanaannya.”
Jumat (05/07/2024).
Jelas-jelas dalam benak publik sebelum terjadi rehap berat maka suatu bangunan perlu mendapat perawatan sarana dan prasarana ringan terlebih dahulu.Kalau ada pembiaran sudah pasti akan terjadi bangunan yang rusak berat/rusak parah yang membutuhkan biaya lebih besar lagi.
TA 2023 : 1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
— Belanja Pemeliharaan bangunan Gedung/ gedung tempat kerja/ Bangunan Gedung Kantor. Rp.35.752.000.
— Belanja Jasa Tenaga penangganan prasarana dan sarana umum, Rp.672.200.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.7.600.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.33.300.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.9.000.000.
— belanja Diklat ke Pimpinan Rp.42.355.000.
— perjalanan Dinas Biasa Rp.62.363.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.10.540.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.25.694.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.20.400.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.4.350.000.
2. BPKAD.
— perjalanan dinas biasa Rp.1.140.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 5.700.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 55.946.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 25.166.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 29.878.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 68.295.000.
— perjalanan dinas biasanya Rp. 36.738.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.15.690.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.15.000.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.16.300.000.
— perjalanan dinas biasa Rp. 23.520.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.22.500.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.21.000.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.15.360.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.15.960.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.18.000.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.24.320.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.24.800.000.
— perjalanan dinas biasa Rp.78.070.000.
— Sewa kendaraan Roda empat Rp600 juta (e-purchasing)
(Tim).
Berita bersambung,
Penulis : Andika.
Related Stories
Desember 8, 2024