Kota Bogor – perisaihukum.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026, memulai pembahasan dengan menggelar rapat gabungan dengan Pemerintah Kota Bogor dan Koni Kota Bogor.
Ketua Tim Pansus, R. Laniasari, mengungkapkan berdasarkan hasil rapat perdana terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.
Pertama, Lania meminta Pemkot Bogor untuk memperbarui Naskah Akademis yang dijadikan landasan untuk pembentukan Raperda. Hal tersebut dikarenakan agar isi Raperda yang diajukan berkorelasi dengan pembahasan.
Lania pun mengungkapkan bahwa Tim Pansus DPRD Kota Bogor ingin memastikan dana cadangan pekan olah raga yang akan dianggarkan, porsi penganggaran dan prioritas penganggaran sesuai sesuai dengan Raperda yang di bahas.
“Jadi dari perincian anggaran yang kami cermati, tujuan pembentukan raperda ini kan untuk menunjang sarana dan prasarana, tetapi setelah kami telaah, penggunaan didalam raperda ini hanya fokus kepada penyelenggaraan acara saja, jadi tidak sesuai antara isi raperda, naskah akademis dan perincian penggunaan anggaran,” tegas Lania, Rabu (19/6/2024).
Kedua, Lania juga meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan infrastruktur penunjang. Hal tersebut bertujuan agar proses pengerjaan proyek bisa dipercepat guna memangkas waktu.
“Terakhir, kami minta agar Pemkot kembali membuka komunikasi dengan Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan kejelasan berapa dana bantuan yang kita terima, sehingga ini tidak terlalu membebani APBD kita,” ujar Lania.
Untuk diketahui, anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk penyelenggaraan Porprov Jabar XV tahun 2026 sebesar Rp120 miliar. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan 32 cabang olahraga (cabor) dan kebutuhan lainnya.