Jakarta, perisaihukum.com
Dalam rangka HUT Dokkes Polri ke – 78 dan HUT Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri ke -58 , kami panitia dari Webinar Internasional dengan tema “ADDRESSING VIOLENCE AGAINST WOMEN AND CHILDREN : CHALLENGES, STRATEGIES, AND EMPOWERMENT IN INDONESIA, Kepala RSU Pengayoman Cipinang,dr.Ummu Salamah mengikuti kegiatan webinar internasional secara daring pada Rabu(05/06).
Setiap anak memiliki martabat yang melekat yang pantas untuk dihormati, dan hak-hak mereka harus diberikan tanpa mereka harus memintanya.
Asas ini sejalan dengan ketentuan yang dituangkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-Humas RSUPC / RED