JAKARTA,- perisaihukum.com – Harimau Loreng (Panthera Tigris) merupakan satwa yang sudah tergolong langka.
Saat ini terdapat Anakan Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris) yang dijual Melalui Instagram, hal ini sangat disayangkan oleh Pemerhati sekaligus Kordinator Pecinta Satwa Liar Indonesia Singky Soewadji
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Minggu (7/6/2024) Singky menjelaskan bahwa Dalam Red Data Book, Harimau sudah masuk daIam Appendix I yang berarti termasuk satwa yang dilidungi ungkapnya.
Lebih lanjut, Dari kedelapan sub-spesies Harimau, tiga diantaranya sudah punah, yaitu Panthera Tigris Balica (Harimau Bali), Panthera Tigris Sondaica (Harimau Jawa), dan Panthera Tigris Virgata (Harimau Persia).
Penyebab utama dari punahnya ketiga sub-spesies itu adalah banyaknya perburuan liar serta tekanan terbadap habitat, hal ini lah yang menjadi kegundahan Pemerhati Satwa Liar yang juga Kordinator Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).
Melihat gejala ancaman terhadap populasi tersebut, maka perlu dilakukan suatu tindakan konservasi tungkasnya.
Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris, sebelumnya Panthera Tigris Bengalensis) akhir-akhir ini banyak di import, ditangkarkan dan diperjual belikan di Indonesia secara “legal”.
Dunia Konservasi dikagetkan oleh postingan di IG (Instagram) Pet Shop Pets Ministry di Jalan Dr Wahidin No 90 Semarang, milik Tjioe Rudy Tiawarman
yang menawarkan anakan Harimau Benggala.
Dalam video berdurasi satu menit itu Rudy mengatakan bahwa itu anakan Harimau Emas yang biasa di kenal sebagai Harimau Strowbery.
Bagi para Rimbawan dan pelaku Konservasi pasti tahu, tidak ada jenis Harimau Emas maupun Harimau Strowbery dan ciri anakan Harimau yang di pamerkan untuk di jual di IG tersebut jelas anakan Harimau Benggala.
Protes dan laporan ke instansi terkaitpun dilakukan, baik ke pejabat Polri, Kejaksaan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alih-alih pelaku di proses hukum, beberapa hari kemudian Rudy memposting jual anakan Buaya dan postingan jual anakan Harimau Benggala di Take Down (di hapus).
Asal usul dan dokumen satwa liar anakan Harimau Benggala ini harus di usut, walaupun punya ijin juga harus diusut.
Singky menegaskan Layakah ijin tersebut, kalau Kebun Binatang atau Lembaga Konservasi jelas melanggar Ethic and Walfare karena tidak diperbolehkan interaksi langsung antara manusia dengan satwa liar.
Apa lagi dijual secara fulgar di sosmed, jelas haram hukumnya, melanggar peraturan dan undang-undang.
Kalau ijin penangkaran, tujuannya apa ? Harus jelas tujuan penangkarannya, tidak bisa serta merta.
Belakangan di Republik ini banyak celebritis, artis, pejabat dan orang kaya memiliki dan memelihara satwa liar binatang buas untuk hobby dan berijin penangkaran.
Polri, Kejaksaan bahkan KPK bisa dan boleh turun melakukan pemeriksaan, ini jelas ada praktek jual beli ijin dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tapi di halalkan oleh pejabat instansi terkait.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi ?
Kalau bukan kita, siapa lagi ?
Harus segera disikapi dan diambil tindakan, baik yang mengantongi ijin maupun yang memberi ijin.
Ke depan akan ada bencana, karena bagaimanapun ini yang dipelihara dan dibuat main adalah satwa liar yang masuk kategori binatang buas.
Tentu kita masih ingat peristiwa di Kalimantan, pembantu yang tewas di mangsa Harimau peliharaan majikannya.
Uang bisa meredam kasus tersebut, termasuk ganti rugi berupa uang duka untuk keluarga korban, dan pemilik Harimau bagaimana ?
Walaihuallam !pungkasnya.
Editor (D.Wahyudi)
Oleh :
Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
You may have missed
Oktober 10, 2024