Bogor – perisaihukum.com | Tambang galian C diduga ilegal di Kampung Malimping RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu kembali beroperasi. Padahal ada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang,pantauan awak media Sabtu 25/05/2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan, sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Wahana lingkungan (Walhi), Wahyudin yang lebih kerap di sapa Iwang angkat bicara. maraknya Galian C Di Bogor Timur telah mengakubatkan perubahn bentang alam serta kerusakan lingkungan yang sangat masif. Salah satu contoh saja, misal perusahaan yang sudah di surati oleh pemangku wilayah, seperti camat dan Dinas ESDM Provinsi, perusahaan tersebut tidak pernah mentaati sangsi tegurannya, maka pemerintah kabupaten Bogor sudah wajib untuk bersikap Tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar. ungkap wahyudin
Wahyudin pun memaparkan pihak Pemeritah kabupaten Bogor bila mengeluarkan izin usaha tambang (IUP) harus sesuai dan melengkapi dengan kajian Amdalnya, lebih jauh dari itu harus sesuai dengan aturan yang ada salah satunya Dokument kebijakan RTRW Kab.Bogor (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga kita dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut apakah boleh dan tidakny untuk di tambang.
Perusahaan yang sudah dapat sangsi teguran harusnya mentaatinya ketika perusahaan tidak mentaati jelas bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mengindahkan sangsi yang telah di keluarkan pemerintah, Maka itu pemerinta kabupaten bogor harus bersikap tanpa harus toleran lagi kepada pelaku yang sudah nyata melakukan pelanggaran. Sikap tegas selanjutnya adalah melakukan penutupan secara permanen bagi pelaku usaha tambang yang melanggar.
( Zeffry )