Bekasi Kota, perisaihukum.com
Mantan Kepala Sekolah SDN Jati Murni 05 Bekasi kota, KARLAN RIA KARYONO terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS TW 1, TW 2, TW 3 Tahun 2022, menjadi kepala sekolah terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP
Plafon sekolah pada hancur, tempat sampah berantakan dan kotor, Papan Pengumuman BOS/BOP tidak Terpasang sungguh sekolah ini sangat perihatin dan syarat diduga anggaran masuk kantong pribadinya sendiri
Saat awak media datang kesekolah ingin konfirmasi ke KARLAN beliau tidak pernah ada di tempat ( Sekolah ) dan seakan menganggap remeh para awak media dan pada saat awak media ke lokasi sekolah bertemu dgn staff TU dan mengatakan Bpk Kepsek pergi katanya pulang ke rumah, padahal belum jam pulang kerja
Jika terbukti, kepsek KARLAN RIA KARYONO dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut : Anggaran Dana BOS/BOP TA 2022 TW1, TW2, TW3
Tahap 1 2022 :
Rp 93.411.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
321
Tanggal Pencairan
22 Maret 2022
Rincian Penggunaan
Nama Total Dana
penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.460.000
pengembangan perpustakaan Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.125.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 34.255.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp 6.840.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.680.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 10.500.000
Total Dana Rp 70.860.700
Tahap 2 tahun 2022
Rp 105.339.360
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
321
Tanggal Pencairan
07 Juni 2022
Rincian Penggunaan
Nama Total Dana
penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
pengembangan perpustakaan Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.230.200
administrasi kegiatan sekolah Rp 22.806.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp 2.500.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 48.000.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 17.500.000
Total Dana Rp 102.036.600
Tahap 3 tahun 2022
Rp 93.411.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
321
Tanggal Pencairan
14 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
Nama Total Dana
penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
pengembangan perpustakaan Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.127.400
administrasi kegiatan sekolah Rp 28.231.095
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp 16.030.400
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.999.990
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 14.000.000
Total Dana Rp 101.388.885
Report, Tim