Jakarta, perisaihukum.com
Polres Metro Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di Kampung Bahari pada Jumat (18/8/2023) lalu.
“Hari ini (5/12/2023) kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu brutto 5.231,16 gram, ganja 2 gram, dan ganja sintetis (gorila) 1,08 gram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu,” bebernya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan satu tahapan dalam sistem peradilan pidana khususnya penanggulangan narkotika.
“Mengingat barang bukti ini sangat penting, untuk pembuktian maka perlu dipisahkan. Nah, barang bukti yang lain kita musnahkan dan hal ini sudah seijin pengadilan negeri,” ucap Gidion.
Ia menjelaskan, berbagai literasi banyak mengatakan narkoba ini merupakan lingkaran setan.
“Langkah yang paling efektif adalah tidak mengenal, tidak menyentuh, dan tidak mencoba agar tidak masuk dalam lingkaran setan,” tukasnya.
Ia berharap, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini jadi momen perubahan maindset anak-anak muda dan generasi muda untuk menjauhi narkoba.
“Semoga generasi muda di wilayah Jakarta Utara terbebas dari bahaya narkoba dan apa yang telah dilakukan kali ini semata-mata untuk menyambut 2024 agar lebih baik,” pungkasnya.
( Red )
Related Stories
Desember 8, 2024