Lebak, perisaihukum.com
Rabu 18 Oktober 2023, Viral pemberitaan yang sudah tersebar luas terkait dugaan penyalahgunaan bansos di lingkungan pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak belum menemukan titik terang.
Pasalnya, pada hari Selasa 17 Oktober 2023 Pemdes Cikatapis telah memanggil beberapa awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kekurangan atas kinerja kami yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak kepada beberapa awak media.
Namun permasalahan ini belum selesai, dianggap pertemuan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 di selesaikan oleh Pemdes Cikatapis secara sepihak tanpa narasumber yang sebenarnya.
Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com, berkomentar terkait permasalahan ini, saya anggap ini TIDAK selesai, karena narasumber/pemegang data tidak di ikut sertakan dalam pembahasan. Dan tidak ada benang merah yang didapatkan dalam pertemuan tersebut. Tegasnya
Masih lanjut Rahmat, betul saya di hubungi pihak pemdes Cikatapis (kades), untuk datang ke kantor desa. Namun semua sudah clear/beres pembahasan terkait pemberitaan yang sudah viral dugaan penyalahgunaan bansos di wilayah Pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Namun tidak jelas apa yang diselesaikan. Karena si narasumber dihubungi setelah selesai pembahasan.
Ditambah Rahmat, seharusnya kalau mau ada pembahasan terkait dugaan penyalahgunaan bansos tersebut, untuk mengambil solusi dan membenahi kesalahan yang terjadi terkait bansos itu harus kepada narasumber yang memilki data dan bukti investigasi di lapangan, bukan menyelesaikan dengan orang yang tidak tau apa-apa yang hanya menerima info dari narasumber. Dan yang terpenting tidak mempunyai bukti di lapangan serta data si penerima yang layak dapat bantuan. Bahwa kesalahan data atau adanya dugaan penyalahgunaan bansos itu tetap desa itu sendiri yang harus membenarkan dan memperbaikinya dan merubah yang layak dan tidak layaknya menerima bantuan, mekanisme pusat memberikan bantuan ke masyarakat berdasarkan hasil pendataan Pemdes Cikatapis,, kalau salah data akan terus salah. Dan jangan hanya meneruskan yang salah tapi harus merubah semua data yang salah dan harus di kroscek ulang data tersebut. Masih banyak warga yang menjerit, menangis di sana. Berharap pihak pemdes Cikatapis Jangan hanya sekedar duduk dibalik meja dengan santai. Tutupnya
Salah satu warga Desa Cikatapis berinisial P saat di konfirmasi awak media membenarkan, Nya pak benar, masih loba nu encan mareunang bantuan di urang iye,,,loba janda-janda geh nu teu menang bantuan, imah na goreng janda dei. Iye mah nu mareunang kalah nu baroga mobil nu boga pakaya, kumaha ngadata na boa. Ucap dengan nada kesal dan dengan bahasa seadanya warga mengutarakan.
Kudu dijelaskeun tah pak ka barudak desa kudu nu bener gawena komo ngadata ulah sampe salah. Ulah nu sugih dibere bantuan nu susah teu menang bantuan, “teu ngarti urang mah”. Tambahnya dengan nada kesal dan bahasa warga yang diutarakan.
Ujang Kosasih, SH memberikan pandangan hukum terkait penyalahgunaan Bantuan sosial, Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
* uang;
* barang; dan/atau
* jasa.
Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
korban bencana; dan/atau
f. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi,
g. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:
Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.
Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.
Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]
Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Red