Jakarta, perisaihukum.com
Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar konferensi pers yang berfokus pada Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, Acara ini diadakan di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (23/08/2023).
Agenda ini bertujuan untuk membahas dampak serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terbaru terhadap hak-hak buruh dan pekerja di Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi ini, tokoh-tokoh penting dalam dunia perburuhan, seperti Andi Gani, Said Iqbal, dan Elly Rosita Silaban, serta perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja Nasional.
Dalam konferensi ini, Andi Gani mengatakan,
Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah. Namun, dari awal, Serikat Buruh/Serikat Pekerja telah menolaknya karena dianggap merugikan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia. Isu-isu seperti penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya, pembayaran pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja menjadi titik perdebatan utama.
“Hasil Konferensi Perburuhan International (International Labour Conference) di Jenewa, Swiss pada Juni 2023, khususnya Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards), telah memberikan penilaian serius terkait pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama di Indonesia. ” Ucap Andi Gani sebagai Ketua KSPSI
Andi menambahkan,
Bahwa UU Cipta Kerja memiliki masalah yang signifikan dan mendesak Pemerintah RI untuk segera mengambil tindakan efektif sesuai dengan standar perburuhan internasional.
” Serikat buruh telah menyurati kepada Menteri Tenaga Kerja RI pada 11 Juli 2023. Mereka meminta Pemerintah untuk melibatkan mitra sosial dalam merumuskan rencana reformasi Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja No.6/2023 dan peraturan pelaksananya. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Pemerintah.” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Elly Rosita Silaban menuturkan,
Pemerintah telah melakukan langkah serap aspirasi terkait beberapa peraturan yang kontroversial tanpa konsultasi dengan konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia. Kedua hal tersebut, secara jelas tidak sejalan dan terkait langsung dengan kesimpulan Komite Aplikasi Standar.
” Terkait dengan hal tersebut diatas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi Komite Aplikasi Standar ILO untuk meninjau kembali dan mengamandemen Undang Undang yang terkait dengan Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya Undang Undang Cipta Kerja sesuai dengan standard Perburuhan Internasional.” Tutur Elly Rosita Silaban sebagai Presiden KSBSI.
Hadir juga Ketua KSPI, Said Iqbal menjelaskan, bahwa secara tegas menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja secara khusus kluster ketenagakerjaan harus dibatalkan karena secara nyata membawa kesengsaraan kepada buruh atau pekerja di Indonesia dan kami akan terus melakukan upaya penawanan baik secara hukum maupun aksi atau demonstrasi terhadap undang-undang tersebut beserta ketentuan turunannya.
” Pembentukan dan penentuan komposisi Lembaga Tripartite Nasional yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja terbesar (the most representative) seperti KSPSI, KSPI dan KSBSI tidak dapat diterima keberadaannya, karena bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.” Jelas Said Iqbal yang baru datang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Beliau menekankan, “Sehubungan dengan langkah serap aspirasi terhadap perubahan PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 ataupun serap aspirasi terhadap perubahan ketentuan . Turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan Juli 2023, tidak dapat diterima dan dipakai sebagai alat legitimasi atau dikaitkan dengan tindaklanjut dari kesimpulan komite Aplikasi Standar.”pungkasnya.
(Edo)
Related Stories
Desember 8, 2024