Jakarta, perisaihukum.com
Team investigasi Media Swara Bhayangkara ( MSB ) mendatangi kantor Wibih Abdi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Unit Kerja Teknis 2 ( UKT 2 ) di lantai 3 gedung mitra praja jalan
Sunter Permai Raya No.1, RT.11/RW.6, kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, senin ( 05/06)
Saat tiba di kantor mitra praja jakarta utara team tiba pukul 10.00wib langsung ke lantai 3 untuk bertemu pak Wibih guna untuk konfirmasi terkait proyek Jembatan Cinta Pulau Tidung yang tidak sesuai Spesifikasi di kepulauan seribu biar beritanya berimbang dan akurat
Saat tiba di lantai 3 kami malah bertemu staffnya yang bernama Nawi dan kami bercerita dan saling tukang informasi
Menurut Nawi salah satu staffnya Wibih mengatakan beliau tidak tahu apa-apa saya hanya staff biasa,”ucap Nawi
Lanjut beliau juga mengatakan kalau pak Wibih PPK UKT 2 dari tadi pagi tidak kelihatan tetapi saat team MSB bertemu dengan satpam dan juga salah satu karyawan yang berada di lantai 3 mengatakan kalau pak Wibih ada di ruangan
Ketua Team Investigasi MSB berkata kalau kami ini seperti dimainkan di pimpong kalau memang seprti ini berarti pihak dari pak Wibih sebagai PPK UKT 2 tidak mau konfirmasi ini ADA APA,”Ucap Ketua Team
Lanjut berarti pak Wibih melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat,”tutup Ketua team
Report, Jerry
Related Stories
September 7, 2024