
Depok, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Depok kembali melaksanakan Apel Pagi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jamaludin, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Jamaludin menyampaikan bahwa apel pagi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan sekaligus menjadi sarana membangun kesiapan dan koordinasi pegawai sebelum menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain kedisiplinan, apel juga membahas persiapan penataan pembagian wilayah kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok yang mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbasis kewilayahan.
Penataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam membangun mekanisme kerja yang lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan pertanahan di setiap wilayah.
Pembagian tugas berdasarkan wilayah nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain jumlah kecamatan, volume beban kerja, serta kondisi dan jumlah permasalahan maupun sengketa pertanahan di masing-masing wilayah.
Dengan pembagian wilayah dan tugas yang tepat, pelaksanaan pekerjaan diharapkan semakin optimal dan responsif. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Depok.
Melalui apel pagi dan persiapan penataan wilayah kerja tersebut, Kantor Pertanahan Kota Depok terus mendorong penguatan koordinasi, efektivitas kerja, serta pelayanan publik yang semakin baik.
Report, Jp
