
JAKARTA, perisaihukum.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial V.AR. (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ade Candra menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara.
“Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Ade Candra.
Report, Jp
