
RIAU, perisaihukum.com
Polda Riau mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan berujung pada keputusan rotasi besar di tingkat personel serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang berbasis evaluasi komprehensif dengan melibatkan fungsi pengawasan internal seperti Itwasda dan Propam, serta melalui mekanisme Wanjak.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kami melakukan rotasi besar yang menyasar para kanit dan anggota di Polsek Panipahan,” ujar Herry kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Kapolda juga telah mencopot Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Aipda Rahmat Ilyas.
Pencopotan ini merupakan bentuk tanggung jawab komando atas insiden kericuhan yang dipicu oleh kelalaian dalam penanganan laporan terkait narkoba.
Menurut Herry, langkah ini menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya korektif agar pelayanan kepolisian lebih optimal dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, mampu menjaga stabilitas kamtibmas, serta menjawab dinamika yang berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat Panipahan yang belakangan merasa resah terhadap situasi keamanan di wilayahnya.
“Kami mendengar kegelisahan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius dan tanggung jawab moral bagi kami untuk menghadirkan rasa aman,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Polda Riau juga membentuk Satgas Anti Narkoba yang melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu.
Satgas ini diharapkan mampu memperkuat komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan. Penanganan narkoba harus dilakukan secara luar biasa,” kata Herry.
Selain penindakan, Polda Riau juga mendorong pendekatan komprehensif dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk mencanangkan Panipahan sebagai kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
“Ke depan, Panipahan akan kita dorong menjadi kampung Bersinar. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun ketahanan sosial masyarakat agar mampu melawan narkoba,” jelasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Polda Riau juga akan menggelar Operasi Antinarkoba (Antik) Lancang Kuning 2026 secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
“Operasi ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Riau,” pungkas Kapolda.
Report, Jp
