
JAKARTA, perisaihukum.com
Seorang mahasiswa berinisial A (24) dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan melaporkan oknum dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026.
Dalam laporannya, A menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Iya betul (membuat laporan ke Polda Metro Jaya). Yang dilaporkan dosen inisial Y,” ujar A kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa laporan diterima pada Selasa, 14 April 2026, dan telah direkomendasikan penanganannya ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Bhudi.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Bhudi juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kami akan tangani perkara ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Report, Jp
