
JAKARTA, perisaihukum.com
Menanggapi Surat Edaran (SE) Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 terkait perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama, Korlantas Polri mengambil langkah serupa dengan memperluas kebijakan tersebut secara nasional pada tahun 2026.
Sebelumnya, kebijakan yang memperbolehkan warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Kini, masyarakat di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan kemudahan tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pada dasarnya ketentuan registrasi kendaraan telah diatur jelas dalam undang-undang.
“Semua sudah diatur bahwa kendaraan wajib diregistrasi, baik saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun saat terjadi perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, registrasi kendaraan bertujuan untuk pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK sejatinya wajib melampirkan KTP pemilik kendaraan.
Hal ini untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, apakah masih atas nama pemilik pertama atau sudah berpindah tangan.
Namun, dengan pendekatan humanis dalam pelayanan publik, Polri tetap memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan belum atas nama sendiri.
“Masyarakat tetap bisa kami layani, tetapi kami arahkan untuk segera melakukan balik nama,” kata Wibowo.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional ini, Korlantas Polri juga memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak membawa KTP pemilik lama akan diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan permohonan blokir, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama.
“Kami berikan formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan atau maksimal 2027. Setelah itu wajib dilakukan balik nama,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Report, Jp
