
Bekasi, perisaihukum.com
Pekerjaan proyek pemasangan Paving blok di Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi pemakaian anggaran terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut baru dikerjakan namun tidak di sertai papan informasi proyek.
Hal tersebut diungkapkan warga menjelaskan bahwa ia sangat kecewa sekali dengan adanya pembangunan proyek paving blok tersebut karena tidak memasang papan inpormasi.
“Kaga ada papan kegiatan mah bang,”ucap warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (08/08/2024).
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Karena kegiatan ini diduga tidak transparan karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Menurutnya, masyarakat harus tahu terkait proyek paving blok tidak adanya papan informasi terkesan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) padahal proyek paving block menggunakan anggaran negara yang seharusnya transparan bukan asal dikerjakan.
“Saya berharap para pemborong atau pemilik proyek harus memasang papan proyek tersebut bang,” ujarnya.
Sungguh ironis, sebuah proyek yang sudah Dianggarkan oleh Negara seolah – olah dilakukan tanpa adanya pengawasan sehingga pihak pelaksana kegiatan seakan – akan merasa bebas mempermainkan uang negara semua itu hanya demi meraup ke untungan pribadi
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemborong belum dapet dikomfirmasi.
reporter, saimbar