
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berbagai kalangan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, pengawasan dari masyarakat juga dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Alaspandan yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Bapak F (44), menyampaikan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas apabila daerah ingin berkembang dan maju. Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus diberantas. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).
Menurutnya, berbagai informasi yang telah beredar luas dan menjadi perbincangan masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Hal senada disampaikan Samad, Ketua DPC LSM Penjara Probolinggo Raya. Ia menilai aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Pengungkapan persoalan ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui apakah dugaan yang beredar memiliki dasar atau tidak,” katanya.
Samad menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Menurutnya, praktik yang tidak sesuai aturan berpotensi menghambat pembangunan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Setiap kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan harus ditelusuri secara transparan, termasuk proyek SPAM di Desa Alaspandan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan informasi,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek ini muncul setelah beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Alaspandan berinisial NHDT dalam pelaksanaan paket proyek SPAM Tahun Anggaran 2026. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Menurutnya, transparansi dari instansi terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Perkembangan persoalan ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Probolinggo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter : Rul
