
Bandung, perisaihukum.com
Satlantas Polrestabes Bandung kembali menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) malam hingga Minggu (12/7/2026) dini hari, petugas menindak sebanyak 178 sepeda motor berknalpot brong.
Operasi difokuskan di sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari, di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Riau, dan beberapa titik lain yang sering dijadikan lokasi berkumpul para pengendara roda dua.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP AH Hudi Arif menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
“Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami laksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang kerap menjadi lokasi berkumpul pengendara,” ujar Hudi Arif.
Razia yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan Satlantas Polrestabes Bandung, mulai dari Unit Turjagwali hingga jajaran Kasubnit. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa, sementara pengendara yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 178 sepeda motor ditindak dengan sanksi tilang. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses sesuai ketentuan.
“Dari hasil kegiatan tersebut telah diamankan sebanyak 178 kendaraan roda dua dan langsung dilakukan penilangan,” ungkap Hudi.
Selain menindak penggunaan knalpot brong, operasi KRYD juga bertujuan mencegah berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan gangguan keamanan yang berpotensi terjadi pada malam hingga dini hari.
AKBP Hudi Arif menegaskan, razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar pabrikan demi kenyamanan bersama.
Report, Jp
