
Jakarta, perisaihukum.com
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dalam Rapat Pleno pada 30 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme anggota PWI.
Sosialisasi yang berlangsung secara luring dan daring pada Rabu (15/7/2026) dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus, serta diikuti pengurus PWI provinsi se-Indonesia.

Akhmad Munir mengatakan, lima Peraturan Organisasi tersebut disusun agar seluruh kepengurusan PWI memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi.
“Peraturan Organisasi ini menjadi dasar untuk mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Pusat, Joko Tetuko, menyebut sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:
- Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
- Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).
- Pengelolaan Aset Organisasi.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menerapkan aturan yang sama sehingga organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia.
(Jp)
