
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek penanganan Jalan Nasional ruas Probolinggo–Paiton–Situbondo yang berada di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo hingga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Proyek yang dikerjakan oleh dua rekanan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM bersama sejumlah awak media pada Sabtu (11/7/2026), ditemukan beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar teknis. Temuan tersebut antara lain pada pemasangan U-Ditch, box culvert, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang dinilai kurang maksimal dalam pelaksanaannya.
Tim investigasi menilai kualitas konstruksi TPT perlu mendapat perhatian lebih karena terdapat bagian yang diduga tidak kokoh dan berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis oleh pihak berwenang.
Selain kualitas pekerjaan, pelaksanaan proyek juga dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selama pekerjaan berlangsung, arus kendaraan di lokasi proyek terpantau mengalami kepadatan yang cukup panjang sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Di lokasi pekerjaan juga ditemukan sejumlah kabel utilitas yang masih berserakan di sekitar area proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani. Selain itu, keberadaan rambu-rambu lalu lintas dan perangkat pengamanan proyek dinilai masih kurang memadai.
Ketua Aliansi LSM Jawa Timur Mengawasi, Samad Jawara, mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada BPK RI dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Samad kepada wartawan.
Adapun proyek yang menjadi sorotan dalam investigasi tersebut antara lain:
Pemeliharaan Rutin Kondisi dan Holding Probolinggo–Paiton–Situbondo
Nilai Kontrak: Rp2.591.694.961
Pelaksana: CV Mahendra Jaya
Preservasi Jalan dan Jembatan Probolinggo–Paiton–Situbondo
Nilai Kontrak: Rp10.519.505.453
Pelaksana: CV Qiran Indah
Tim investigasi mengaku telah melakukan pemantauan selama beberapa hari di lokasi proyek dan mendokumentasikan sejumlah temuan yang akan dijadikan bahan laporan kepada instansi pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (Tim/Red)
