
Jakarta, perisaihukum.com
Direktur eksekutif Astacita Merahputih Center (AMC ) Drs. H Hasan Basri,SH,MH angkat bicara terkait keterlibatan dua intitusi besar yang mengibaratkan buaya vs buaya yang di lakukan okeh Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (8/7/2026) kemarin.
Sebagai informasi, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan pengusutan tiga kasus yakni dugaan korupsi di PLN soal pengadaan batu bara pemicu blackout, kasus Asabri, dan kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim gabungan yaitu dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram.
Kembali lagi ke pernyataan Hasan Basri , mulanya dia menjelaskan segala barang bukti yang sudah diamankan nantinya akan diketahui siapa pemiliknya hingga alur pemberian seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan.
Dia turut menduga uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan itu digunakan oleh seseorang agar tidak terseret dalam tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Polri.
“Barang bukti yang nantinya akan menjadi alat bukti, dia akan bicara. Oh yang meletakan di sini itu si A, si A ini dapat dari si B. Cara mendapatkannya diserahkan secara cash, ditransfer, cara mendapatkannya melalui surat berharga lalu ditukar uang cash.”
“Mengapa terjadi transaksi seperti itu? Karena untuk menutup kasus ini atau si A diduga keras terlibat tindak pidana ini dan supaya tidak terseret, maka dia akan memberikan jasa sejumlah uang atau benda-benda berharga seperti logam mulia,” katanya setelah selesai dalam program Podcast Menteng Bersuara Paradok Indonesia pada Jumat,(10/7/26) yang disiarkan oleh studio Menteng bersuara di Menteng Jakarta Pusat .
Melalui penyidikan tersebut, Hassn meyakini Polri bakal mudah untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
Di sisi lain, ia pun meyakini saat ini Korps Bhayangkara sudah mengantongi nama tersangka yang terlibat.
Dia mengungkapkan tinggal menunggu waktu saja dari Polri untuk menyampaikannya kepada publik.
Hasan Basri pun memuji cara penyidikan yang dilakukan Polri dalam pengungkapan tiga kasus korupsi tersebut.
Ia menjelaskan polisi kini tengah mengusut secara intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar dapat mengungkap pula aktor-aktor yang terlibat dalam pidana pokoknya yaitu korupsi.
“Polri sudah bertindak dan tidak mungkin kalau tindakan Pori tidak sesuai kewenanganya , bagus sekali ini yang dilakukan. Di mana dari pinggir (penyidikan yang dilakukan) yaitu tindak pidana pencucian uang. Oh yang cuci uang ini (tersangka), uangnya milik ini, berasal dari ini, oh ini tindak pidana pokoknya.”
“Nanti ini pelaku utamanya, ketangkap, terbongkar. Jadi tidak hanya terkena hanya (tersangka) pencucian uang saja tetapi terkena yang melakukan tindak pidana pokok yaitu yang korupsi siapa, yang nyuap siapa, yang nyimpan duit siapa,” jelasnya.
Hasan juga berharap upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Polri tidak ada intervensi dari pihak luar.
Dia pun meminta agar seluruh elemen masyarakat mengawal penanganan kasus ini.
“Kita harap ini tidak dicampuri oleh kekuasaan politik dan kekuasaan lain seperti kekuatan preman atau yang bersenjata lain. Ini murni hukum. Kita anggap semua bangsa Indonesia mengawal perkara ini,” Ucap nya.
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah.
Kakortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus yang tengah ditangani pihaknya bersama dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketiga kasus yang dimaksud yaitu dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; dan kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, lanjutnya.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,”.
Menurut Hasan selsku Advokat juga bahwa kasus ini pun dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Hasan Basri juga mengatakan dengan muncul kasus seperti ini yang tidak lain dan tidak bukan membuat gaduh di masyarakat negeri ini saya berharap kepada Presiden untuk segera ambil tindakan misalnya kepala kedua institusi tersebut yaitu Ka jagung dan Kapolri di copot dari jabantnya atau di nonaktifkan supaya penanganan kasus tersebut bisa transparan di publik,tuturnya.
Karena hingga saat ini, belum ada penetapan siapa tersangka dalam penggeledahan tersebut.
Report, Jp
