
Lumajang – PerisaiHukum.com
Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua LSM AJIB (Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu) DPW Jawa Timur, M. Ali, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan terjadinya mark-up anggaran.
“Berdasarkan hasil investigasi awal yang kami lakukan, terdapat indikasi dugaan mark-up anggaran sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal itu diduga berdampak pada menurunnya kualitas pekerjaan sehingga beberapa proyek mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan yang terjadi pada sejumlah proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang mengingat anggaran yang digunakan berasal dari Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Tempursari, Fitriyaningsih, melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut berinisial “H”.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (12/7/2026), belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tempursari terkait dugaan yang disampaikan oleh pihak LSM.
Tim investigasi gabungan dari unsur media dan LSM menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya persoalan teknis semata. Kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang,” tegas M. Ali.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah pihak berharap aparat pengawas maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan Dana Desa
