
Sukoharjo, perisaihukum.com
Duta Pelayanan Satpas 1442 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo memberikan sosialisasi kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait masa berlaku SIM dan pentingnya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aturan administrasi SIM serta menghindari keterlambatan dalam proses perpanjangan. Dalam penyampaiannya, petugas memberikan informasi mengenai ketentuan masa berlaku SIM, prosedur perpanjangan, serta konsekuensi apabila SIM telah melewati masa berlaku.
Duta Pelayanan Satpas 1442 juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu guna mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepemilikan SIM yang masih berlaku sebagai salah satu syarat legalitas dalam berkendara di jalan raya.
Edukasi yang diberikan secara langsung kepada pemohon SIM tersebut merupakan bagian dari upaya Satpas 1442 Polres Sukoharjo dalam menghadirkan pelayanan yang informatif, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Report, Jp
