
Jakarta, perisaihukum.com
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan WO Marwah. Salah satu korban, pasangan Aldi (32) dan Feny (32), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp85,5 juta setelah menggunakan jasa WO tersebut untuk persiapan pernikahan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan penyidik telah menetapkan RM dan ER sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan korban, mereka pertama kali mengetahui WO Marwah melalui promosi di media sosial Instagram. Setelah tertarik dengan paket yang ditawarkan, korban melakukan pembayaran uang muka (DP) dan mengikuti berbagai tahapan persiapan pernikahan yang diselenggarakan pihak WO.
Korban juga sempat mengikuti sesi food testing, melihat vendor dekorasi, make-up artist (MUA), master of ceremony (MC), serta melakukan fitting busana pengantin di kantor WO yang berada di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Bahkan, korban masih menambah jumlah tamu undangan pada 11 Mei 2026.
Namun menjelang hari pelaksanaan pernikahan, komunikasi dengan pihak WO mulai terhambat. Saat mendatangi kantor WO Marwah, para korban mendapati lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan dalam kondisi kosong.
Polisi menduga aksi serupa juga dialami puluhan calon pengantin lainnya. Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan kasus dan mendata seluruh korban yang diduga dirugikan oleh WO Marwah.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Report, Jp
