
Garut, perisaihukum.com
Satlantas Polres Garut terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri karena seluruh tahapan pelayanan telah disiapkan secara mudah, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A., mengatakan penggunaan jasa perantara tidak diperlukan dalam proses penerbitan SIM. Seluruh pemohon cukup datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Garut dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Seluruh proses pelayanan dilakukan secara terbuka. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori hingga ujian praktik dilaksanakan sesuai prosedur. Apabila seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM dapat diterbitkan pada hari yang sama,” ujar AKP Luky, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif resmi pembuatan SIM A sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
AKP Luky menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan pelayanan SIM untuk kepentingan pribadi melalui praktik percaloan ataupun pungutan liar.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pelayanan. Jika ditemukan personel maupun pihak luar yang terlibat praktik calo atau pungli, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan kemudahan memperoleh SIM dengan imbalan sejumlah uang.
“Datanglah langsung ke Satpas Polres Garut. Petugas kami siap memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa biaya di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Salah seorang pemohon SIM C, Deni Prasetiawan, warga Perumahan Bumi Garut Permai, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya selama mengurus SIM di Satpas Polres Garut.
“Saya mengikuti seluruh proses sendiri, mulai dari pendaftaran sampai ujian. Setelah dinyatakan lulus, SIM langsung diterbitkan pada hari itu juga. Semua biaya sesuai tarif resmi tanpa ada pungutan tambahan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Garut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus SIM secara mandiri sekaligus turut berpartisipasi mengawasi pelayanan publik. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pungutan liar agar dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Report, Jp
