
Tasikmalaya, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Kepolisian menjamin seluruh pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) berlangsung terbuka, sesuai prosedur, dan hanya dikenakan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, S.T.K., S.I.K., mengatakan sistem pelayanan SIM telah dirancang agar mudah diakses masyarakat, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM, sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan perantara.
“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas Polres Tasikmalaya dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Seluruh tahapan akan dipandu oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Didit, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan, mulai dari registrasi, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik. Apabila seluruh proses berhasil dilalui dan dinyatakan lulus, SIM dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Menurutnya, biaya penerbitan SIM juga telah diatur melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk pembuatan SIM A dikenakan biaya Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
AKP Didit menegaskan Polres Tasikmalaya berkomitmen memberantas segala bentuk praktik percaloan maupun pungutan liar dalam pelayanan publik.
“Apabila ditemukan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, yang mencoba memanfaatkan pelayanan SIM untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa mempercepat proses penerbitan SIM dengan imbalan biaya tertentu.
Sementara itu, salah seorang warga, Achmad Afrizzal, mengaku proses pembuatan SIM C di Satpas Polres Tasikmalaya berlangsung tertib dan transparan.
“Saya mengurus sendiri dari awal sampai selesai. Semua tahapan dijalani sesuai prosedur dan setelah lulus, SIM langsung diterbitkan. Tidak ada biaya tambahan selain tarif resmi,” ujarnya.
Melalui edukasi kepada masyarakat ini, Satlantas Polres Tasikmalaya berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian terus meningkat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik percaloan atau pungutan liar di lingkungan Satpas agar dapat segera ditindaklanjuti.
Report, Jp
