
Jakarta, perisaihukum.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial AA (30) yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Sabtu (18/4/2026) petang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung di lapangan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram.
Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Barang diambil melalui jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami langsung melakukan pengembangan hingga ke Cipinang Muara dan menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” tegasnya.
Polisi memastikan pengungkapan ini belum berhenti. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama di balik peredaran ganja tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkotika.
( Red)
